Sabtu, 25 Februari 2012

Pengertian antara Pramuka, Kepramukaan dan Gerakan Pramuka

Pengertian antara Pramuka, Kepramukaan dan Gerakan Pramuka sering kali disamakan bahkan saling tertukar. Jangankan oleh orang yang awam kepramukaan dan tidak pernah menjadi Pramuka, banyak di antara anggota Gerakan Pramuka sendiri yang bingung dalam menerangkan pengertian ketiga hal tersebut. Padahal dari ketiga hal tersebut mengandung pengertian yang berbeda namun saling terkait.

Pengertian Kepramukaan. Kepramukaan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka (bab II Pasal 7) adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan (PDK) dan Metode Kepramukaan (MK), yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur.
Kepramukaan ini dicetuskan pertama kali oleh Robert Stephenson Smith Boden Powell dan Willian Alexander Smith pada tahun 1907 ketika mengadakan perkemahan kepanduan pertama (dikenal sebagai jamboree) di Kepulauan Brownsea, Inggris. Kepramukaan kemudian berkembang ke seluruh penjuru dunia termasuk ke Indonesia.
Pengertian Gerakan Pramuka. Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepanduan Praja Muda Karana merupakan satu-satunya wadah (organisasi) berbadan hukum yang berhak menyelenggarakan kepramukaan di Indonesia.
Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia dan didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional Indonesia.
Pengertian Pramuka. Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan, Pelatih, Pamong Saka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing. Seorang Pramuka harus telah dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka dengan mengucapkan satya (janji) pramuka.
Dari uraian di atas, jelaslah kini tentang pengertian dan perbedaan ketiga istilah tersebut. Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa kepramukaan merupakan sebuah sistem pendidikan dan Gerakan Pramuka merupakan organisasi yang melaksanakan sistem tersebut (kepramukaan). Sedangkan Pramuka mengandung pengertian sebagai anggota dari Gerakan Pramuka.
Jadi pengertian antara kepramukaan, Gerakan Pramuka, dan Pramuka mempunyai pengertian yang berbeda namun saling terkait.

Sabtu, 18 Februari 2012

The 1st PROJECT ! :)

"Tiara, kamu jadi bendahara ya?", tiba-tiba saja Ridho sang KeMau (Ketua pelasana kegiatan Maulid Nabi) mencetuskan kalimat aneh itu. Tanpa berpikir panjang, segera saja ku jawab "Oke, sip!". Entah demi apa, semudah itu bibirku menari dan membentuk kalimat yang menyerukan suatu pernyataan satuju.
Tak seburuk yand dikira, semua bisa dibilang agak lancar.
Krisis datang! Dana kurang !!! segeralah memutar otak dan yap, mari kita meminimalisir apa yang ada.
disitu, Kemau juga ikut pussiiinnngg..

Tuhan Maha Baik, untunglah tim sukses kami dibagian dekorasi adalah pemuda dan pemudi luar biasa yang rela berkorban dari segi ide, materi, tenaga, darah, dan jiwa! :D
dan akhirnya, berkat kerja sama anak-anak aneh seperti kami semua ini, kegiatan pun terlaksana ! dan kalian tahu???
banyak uang yang tiba-tiba masuk dengan sendirinya, awalanya kami bilang itu uang orang kelewat kaya, dengan kebijaksanaan kami, kami ubah nama itu menjadi "Uang Malaikat" ! :D
awalnya, sempat minus . . .dan akhirnya plus!
Rp. 13.000,- belum terpakai ! :D
yang terpentin, kegiatan telah terlaksana ! :)

ALHAMDULILLAH, LUAR BIASA, SUKSES ! :D

Sabtu, 11 Februari 2012

GRASI, AMNESTI, ABOLISI, dan REHABILITASI

Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).

Lalu apa yang dimaksud dengan GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI itu?

1. GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.

2. AMNESTI

Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.

3. ABOLISI

Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.

4. REHABILITASI

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
Sumber :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (perubahan pertama)
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Darmanto, dkk